Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Polisi Ungkap Korban Direkrut Lewat Media Sosial, Dipesan Sejak Masih dalam Kandungan
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 11:23 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat praktik penjualan bayi ke Singapura. 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, 6 bayi berhasil diselamatkan saat hendak dikirim ke Singapura.
“Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Senin (14/7) lalu.
Hendra menyebut lima bayi diantaranya dibawa dari Pontianak ke Tanggerang dan satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek yang kini berada di Mapolda Jabar.
Ia menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
“Bahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim,” kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini bersama Interpol untuk menelusuri kemungkinan keberadaan korban lainnya di luar negeri.
Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan adanya laporan mengenai penculikan anak.
"Kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. Karena kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua di mana ada penculikan anak, kemudian kita kembangkan dari keterangan tersangka yang ada di Jawa Barat," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku perdagangan bayi berinisial AF telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dalam kasus ini orang tua bayi yang sedang mengandung, menjalin komunikasi dengan AF melalui media sosial Facebook.
“AF menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial yaitu Facebook. Kemudian sepakat untuk bertemu,” kata Hendra di Bandung, Kamis (17/7).
Hendra menuturkan komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp10 juta dari pelaku.
Namun, pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, dan langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.
Ia mengatakan pihak orang tua yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!