Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cianjur Bekuk Buronan yang Jadi Dalang Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur oleh 12 Orang

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 02:03 WIB | Oleh:
Cianjur Bekuk Buronan yang Jadi Dalang Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur oleh 12 Orang Doc: ist
Ket. Ilustrasi korban perkosaan

CIANJUR – “Dalang” pemerkosa sadis terhadap gadis di bawah umur asal Kecatamam Sukaresmi akhirnya ditangkap Polres Cianjur. Dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Parahnya, pelaku, R, yang pertama kali memperkosa baru berumur 17. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Rabu, mengatakan pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi. Dia sempat melarikan diri ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan.

"Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya, langsung menangkap tanpa perlawanan,” jelas Tono. Pelaku sempat memutus kontak dengan keluarga selama bersembunyi di Jakarta.

Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban ke para pelaku lainnya sebanyak 11 orang. Setelah melakukan perbuatan bejat-nya R melarikan diri ke Jakarta guna menghindari pengejaran petugas .

Pengejaran terhadap pelaku sempat terkendala, hingga akhirnya petugas mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya dan langsung ditangkap, bahkan pihak keluarga hanya bisa pasrah ketika pelaku digiring petugas.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus perkosaan terhadap gadis di bawah umur sebut saja Mawar (16) yang di gilir 12 pelaku. Di mana 10 pelaku lebih dulu ditangkap.

Sedangkan PA (26) pelaku ke 12 yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, masih dalam pengejaran petugas. Dia diduga melarikan diri ke Bogor. Dia diminta segera menyerahkan diri atau diburu petugas sampai tertangkap.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, kami segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah ketahui identitas-nya dan sempat terlacak berada di wilayah hukum Bogor," katanya.

Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, memburu dua orang pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi yang sudah diketahui identitas-nya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan petugas disebar untuk memburu dan menangkap kedua pelaku lain yang bekerja di luar kota, sebelumnya 10 orang pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari sejumlah lokasi.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja, saat ini petugas sudah disebar, lebih baik menyerahkan diri," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.