Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Coba-Coba, Membahayakan Keselamatan Penerbangan Bisa Dipidana

📅 Kamis, 10 Jul 2025, 12:01 WIB | Oleh:
Jangan Coba-Coba, Membahayakan Keselamatan Penerbangan Bisa Dipidana Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final Approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi menganggu operasional penerbangan, mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

Guna menangani aktivitas layang layang yang berkelanjutan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara,  Lukman F. Laisa bahwa sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around). 

"Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Ia menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ucap Lukman.

Selain itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Pasal 421 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujar Lukman dengan tegas.

Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.

 "Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," katanya

Putu jugq menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara yang berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasinal penerbangan," katanya. 

Untuk itu Kantor OBU Wilayah I telah mengadakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait dan menyepakati bahwa semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi, membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif sehingga penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan bahkan diharapkan dapat dihilangkan.

"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Putu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.