Beras SPHP Digas Sampai Akhir Tahun, Sekitar 1,3 Juta Ton Disiapkan
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 22:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Bapanas
JAKARTA - Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, khususnya untuk beras, sangat penting karena beras adalah makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Program ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi konsumen, serta melindungi pendapatan petani dan pelaku usaha pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah menyalurkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton.
"Mulai Juli ini program SPHP beras, pemerintah mulai salurkan seiring dengan program bantuan pangan beras," kata Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/7).
Dia menyampaikan penyaluran telah ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam surat tersebut, kata Arief, Bapanas menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran beras SPHP dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025.
Target penyaluran dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) yakni 1.318.826.629 kilogram (kg) atau sekitar 1,3 juta ton.
"Tentunya, diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, dia mengatakan beras SPHP mulai tahun ini dapat disalurkan Bulog melalui jaringan koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau koperasi merah putih kan outletnya jelas," tambah Arief.
Dalam petunjuk teknis (juknis) di lampiran surat penugasan disebutkan untuk meningkatkan akurasi penyaluran SPHP beras, dilakukan penambahan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai mitra penyalur Bulog.
Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya.
"Selain itu, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali," beber Arief.
Meski begitu, beras SPHP dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!