Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terdaftar Bansos 2025! Begini Cara Cepat Masuk DTKS agar Dapat PKH, BPNT, hingga KIP!

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 09:05 WIB | Oleh:
Terdaftar Bansos 2025! Begini Cara Cepat Masuk DTKS agar Dapat PKH, BPNT, hingga KIP! Doc: Dinas Sosial

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) di tahun anggaran 2025. Tapi, tak semua bisa menikmatinya, hanya mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS adalah basis data resmi penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BPJS Kesehatan PBI JKN. 

Bahkan untuk dunia pendidikan, DTKS digunakan sebagai acuan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

DTKS sendiri diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi syarat utama agar bisa mendapat berbagai bentuk bantuan dari pemerintah.

Siapa Saja yang Dapat Bansos PKH BPNT?

Tak semua orang bisa menerima bansos. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Punya KTP dan Kartu Keluarga yang sah.
- Masuk kategori masyarakat miskin.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Sudah terdaftar di DTKS.

Mau Dapat Bansos? Begini Cara Daftar DTKS

1. Daftar DTKS Secara Online lewat Aplikasi Cek Bansos:

Langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Buat akun baru dengan data KK, NIK, dan alamat lengkap.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Verifikasi akun melalui email. 
- Login kembali dan lengkapi formulir sesuai panduan.
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
- Data akan diverifikasi Kemensos

2. Daftar DTKS Secara Offline lewat Kantor Kelurahan

Langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan.
- Bawa KTP dan KK.
- Sampaikan tujuan untuk daftar DTKS.
- Pihak desa akan melakukan musyawarah kelayakan.
- Data diserahkan ke Dinas Sosial untuk verifikasi.
- Data dimasukkan ke SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
- Hasil verifikasi dikirim bupati/walikota ke gubernur, lalu ke menteri.

Cek Status DTKS Kamu, Gampang Banget!

Kamu bisa mengecek apakah namamu sudah masuk DTKS atau belum. Ikuti langkah mudah berikut:
1. Cek Lewat Website Kemensos
- Akses: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili lengkap.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik "Cari Data".
- Status akan langsung muncul, apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau belum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.