Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Ambil Langkah Tegas: Perusahaan Modal Ventura Ini Dicoret!

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

OJK menyampaikan, PT DMS harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Terkait hal ini, debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan WhatsApp 081313456599, email [email protected], serta alamat di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.

PT DMS juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.