OJK Ambil Langkah Tegas: Perusahaan Modal Ventura Ini Dicoret!
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 22:15 WIB | Oleh: Tim PenulisOJK menyampaikan, PT DMS harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Terkait hal ini, debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan WhatsApp 081313456599, email [email protected], serta alamat di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.
PT DMS juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!