Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenekraf Inginkan Revisi UU Hak Cipta Berdampak pada Ekosistem Musik Indonesia

📅 Senin, 07 Jul 2025, 14:25 WIB | Oleh:
Kemenekraf Inginkan Revisi UU Hak Cipta Berdampak pada Ekosistem Musik Indonesia Doc: antara foto
Ket. Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya

JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya ingin proses revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta berdampak pada kesejahteraan ekosistem musik Indonesia tidak hanya pada distribusi, namun juga pada musisi.

“Kita inginkan industri musik Indonesia semakin berkembang, kita ingin berkembang ini kan tidak hanya di tingkatan publishing-nya saja tetapi kan sampai ke penyanyinya, penciptanya, dan ada aturan yang jelas,” kata Riefky saat ditemui media di Jakarta, Senin (7/7).

Ia mengatakan Kemenekraf akan membahas mengenai proses hak cipta setelah revisi undang-undang selesai yang dipimpin dari sektor Kementerian Hukum dan masih menunggu draft undang-undang dari DPR RI.

Hal ini terkait dengan perkara yang dimohonkan oleh perwakilan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH) untuk memperjelas terkait skema pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu mengenai skema pembayaran royalti setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Riefky menegaskan Kemenekraf akan terus mendukung kesejahteraan ekosistem musik Indonesia dengan nantinya akan membantu skema yang bisa memudahkan pelaku industri kreatif utamanya di bidang musik setelah undang-undang baru terkait hak cipta sudah disahkan.

“Kami dengan Kementerian Hukum juga diskusi terus, tetapi juga jangan jadi pembicaraan yang awal dulu, tetapi kita ingin sesuatu sistem yang juga mendorong semakin sejahtera bagi musik Indonesia,” kata Riefky.

Ia berharap nantinya akan ada sistem yang semakin mendorong kesejahteraan ekosistem musik Indonesia, terutama untuk penyanyi dan pencipta lagu yang saat ini masih menuntut adanya kejelasan terkait pasal yang mengangkut soal pembayaran royalti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.