Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Batam Bisa Jadi Pilot Project Penerapan Victim Trust Fund

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 13:50 WIB | Oleh:
Batam Bisa Jadi Pilot Project Penerapan Victim Trust Fund Doc: Antara
Ket. Sejumlah pekerja migran Indonesia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (21/5/2020).

BATAM - Kota Batam memiliki potensi untuk menjadi pilot project penerapan victim trust fund atau dana bantuan korban.

Wacana ini mengemuka usai Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

"Kota Batam kalau bisa kita jadikan pilot project karena di sini (RUU PSDK) kita mengenal victim trust fund. Kita tahu negara terbatas dalam memberikan perlindungan, tapi dukungan publik tidak terbatas. Dukungan publik tidak hanya secara moril, kehadiran, tapi juga bisa bentuk dana," ujar Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Rabu (2/7), seperti dikutip media resmi DPR RI, Parlementaria.

Willy yakin Batam mampu secara finansial untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat merealisasikan victim trust fund yang dirancang untuk menyediakan dana bagi korban tindak pidana, terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi.

Dana ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk denda pidana, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya, yang kemudian dikelola dan disalurkan untuk memenuhi hak-hak korban, seperti pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. 

Legislator Nasdem ini juga mengatakan Kota Batam adalah pintu masuk dan keluar para pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Selain itu berbagai pelanggaran tindak pidana terkait dengan pelanggaran HAM juga menurutnya cukup tinggi. Seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kita akan bangun sistemnya seperti apa, best practice-nya seperti apa. Jadi, di sini kami menemukan tidak hanya TPPO yang tinggi, tapi juga TPKS. Tentu RUU PSDK ini kan harus meng-cover semuanya," ungkap Willy. 

Ia mengatakan Komisi XIII akan memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di RUU PSDK ini. LPSK menurutnya punya peran krusial dalam mewujudkan astacitas Presiden RI, Prabowo Subianto soal penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebaiknya Anda baca juga:

Namun sayang, peran LPSK kerap tidak disertai dengan dukungan dana yang optimal. Beberapa kerja mereka jadi terhambat karena kurangnya biaya untuk melakukan advokasi hingga pendampingan ke saksi dan korban. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Madrasah Dalam Pantauan Omb...
Luar Negeri
Xi Jinping Kunjungi Korea U...

Pejabat Nge-gim Saat Jam Kerja Sangat Tidak Pantas

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pejabat Nge-gim Saat Jam Ke...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.500/...
Daerah
Perum Bulog: Realisasi Bant...
Megapolitan
Pemkot Jakarta Timur Perbai...
Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Do...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.