Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Target 2026: 28% Sampah Bukan Lagi Masalah, Tapi Potensi

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Target 2026: 28% Sampah Bukan Lagi Masalah, Tapi Potensi Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi-Pengolahan sampah organik di Bali.

JAKARTA – Pengelolaan sampah yang efektif dapat mencegah pencemaran air, tanah, dan udara. Dengan mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah, kita dapat mengurangi eksploitasi sumber daya alam.

Pengelolaan sampah yang baik, seperti composting, dapat mengurangi emisi gas metana dari tempat pembuangan akhir. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak ekosistem alami, seperti sungai dan laut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan pemerintah menargetkan sebanyak 28 persen timbulan sampah dapat dikelola pada 2026.

"Salah satu contoh direktif Presiden yaitu pengelolaan sampah terpadu yang mentargetkan tahun 2026 sebanyak 28 persen timbulan sampah dapat dikelola," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/7).

Sebanyak 17 persen sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah yang sebesar 28 persen tersebut diharapkan dapat terdaur ulang.

Pemerintah menargetkan pula 60 jumlah kabupaten/kota dengan kartu keluarga (KK) dapat melakukan pengelolaan sampah terstandar.

Intervensi yang akan dilakukan adalah pembangunan integrasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Operasionalisasi PSEL dilakukan di Surabaya (Jawa Timur) dan Surakarta (Jawa Tengah), serta commercial operational date PSEL Palembang (Sumatera Selatan).

Kemudian, intervensi lainnya yaitu percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah skala kabupaten/kota.

Integrasi PSEL ini akan menjadikan tiga pembangunan di lokasi tersebut sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Direktif Presiden ini melibatkan sinergi lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan direktif ini dilakukan dengan berbagai sinergi pendanaan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik persampahan, hingga dukungan penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

"Lokasi prioritas pelaksanaan terjadi di wilayah metropolitan dengan timbulan sampah di atas seribu ton per hari, yaitu terutama di wilayah Jabodetabek, Denpasar (Bali), Semarang (Jawa Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Kepala Bappenas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.