Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemkomdigi: PP Judi Online Atur Peran Instansi dan Mitigasi Penanggulangan

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 20:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemkomdigi: PP Judi Online Atur Peran Instansi dan Mitigasi Penanggulangan Doc: Antara
Ket. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi (tengah) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua dari kiri) dalam jumpa pers pemutaran film "Agen +62" di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) akan mengatur sejumlah hal mulai dari pembagian peran instansi hingga langkah mitigasi oleh penyedia jasa internet dalam pemberantasan judi daring.

"Kebutuhan akan meregulasi terkait dengan judi online itu bukan lagi urgensi, tapi, emergency (darurat). Sudah emergency untuk kondisinya dan itu memang harus dilakukan secara komprehensif dan cepat," kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Teguh menjelaskan, poin utama yang akan diatur dalam rencana peraturan pemerintah (PP) antara lain ialah pembagian peran antarinstansi seperti Kemkomdigi, penegak hukum, hingga lembaga keuangan dalam upaya penanganan judi daring.

“Karena ujung dari aktivitas ini adalah soal uang, sekarang juga sudah bergeser ke kripto. Nah muara-muara ini apa yang harus dilakukan untuk mencegatnya? Kolaborasinya apa? Itu pertama, dari peran masing-masing (instansi),” kata Teguh menambahkan.

Selain itu, PP Judol juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi praktik itu, termasuk di antaranya adalah platform digital dan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) yang terbukti memberikan ruang, atau mengetahui adanya aktivitas judi online, namun, tidak melaporkannya kepada aparat hukum.

“Misalnya ada platform digital atau tekfin yang memfasilitasi, memberikan ruang, ataupun tahu, tapi, tidak memberi tahu pada penegak hukum. Sanksinya jauh lebih berat dan itu semua akan diatur dalam peraturan pemerintah,” Teguh menegaskan.

Dari sisi teknis, regulasi juga akan mencakup kewajiban para penyelenggara internet sebagai bagian penting dalam rantai distribusi layanan. Pemerintah akan menetapkan standar mitigasi risiko dan kewajiban pemantauan yang harus dijalankan oleh para penyedia layanan internet.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut hadir dalam kesempatan itu meminta pemerintah menetapkan sanksi lebih berat bagi pelaku judi online yang berasal dari kalangan pejabat institusi negara, baik nasional maupun daerah, serta tokoh masyarakat.

"Karena ini sesuatu yang menurutku hipokrit. Kita mati-matian berjuang, tapi, setiap hari kita disuguhi pemberitaan, ada mereka yang di institusi terlibat (judi daring), dan kemudian cara mereka untuk membuat itu tidak menjadi sesuatu yang bermasalah adalah dengan pergi umroh misalnya," ujar Rieke.

Sebelumnya, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Inggris Minta Warganya Hind...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.