Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Himpit Petani Coklat, Karet, Kopi hingga Sawit

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:15 WIB | Oleh:
Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Himpit Petani Coklat, Karet, Kopi hingga Sawit Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno

JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menilai kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dapat berdampak langsung kepada petani kecil (smallholders) komoditas ekspor seperti coklat, karet, kopi, hingga kelapa sawit.

“Kita sudah pernah berdiskusi, dan beberapa problem yang kita hadapi sekarang, yang paling sangat berdampak yaitu terhadap smallholders. Terutama smallholders di karet, coklat, kopi, dan sawit,” kata Wamenlu Havas saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7).

Ia menilai, persoalan terkait potensi petani kecil terdampak oleh kebijakan ini sangatlah besar karena mereka akan kesulitan untuk melakukan ekspor ke negara-negara Eropa.

Selain itu, ada juga proposal dari Uni Eropa yang mengecualikan peraturan EUDR kepada petani-petani setempat.

“Lalu ada proposal baru dari Uni Eropa, yaitu mengecualikan petani Eropa dari EUDR, dengan meng-introduce, memasukkan satu standar baru namanya negligible risk. Negligible risk ini hanya berlaku untuk petani Uni Eropa,” kata Havas.

“Jadi ini kalau diterima, ini jelas melakukan diskriminasi lagi. Ada aturan yang hanya berlaku untuk petani Eropa, dan perlakuan yang berlaku untuk petani di luar Eropa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Havas mengatakan pembahasan EUDR sendiri tidak terkait dengan negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Ia melanjutkan, pembahasan EUDR dilakukan Indonesia bersama 18 negara yang memiliki masalah serupa dengan kebijakan EUDR.

“Jadi ada namanya ‘like minded countries’ atau LMC. Jadi kita ada grup sendiri membahas mengenai itu,” kata Havas.

Saat ditanya mengenai potensi Indonesia membawa masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Wamenlu mengatakan hal itu bisa saja dipertimbangkan.

“(Pengajuan komplain) Itu belum, ini (pembahasan) belum selesai kan. Prosesnya belum ada, kita belum tahu. Apakah hanya akan diterima atau tidak. Tapi pakar-pakar perdagangan di Eropa mengatakan ini sangat berpotensi dibawa ke WTO oleh negara-negara non-Eropa,” ujar Havas.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (EU) menggelar dialog bilateral untuk membahas EUDR pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia.

Pemerintah Indonesia menyampaikan pandangan resminya bahwa EUDR ditetapkan secara sepihak tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan negara-negara produsen, serta implikasinya yang bersifat ekstrateritorial.

Indonesia juga meminta klarifikasi mengenai dasar hukum dan metodologi klasifikasi risiko, pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, potensi ketidaksesuaian dengan aturan WTO, serta beban administratif terhadap petani kecil terkait kewajiban geolokasi dan pelacakan digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.