Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pajak 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga Padel
📅 Rabu, 02 Jul 2025, 14:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Lapangan padel
Penerapan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memperluas basis penerimaan daerah, seiring dengan meningkatnya tren olahraga rekreasi dan hiburan yang bersifat komersial di masyarakat urban Jakarta. Padel sendiri merupakan salah satu jenis olahraga raket yang kian populer di kalangan masyarakat perkotaan karena karakteristiknya yang mudah dimainkan dan bersifat sosial.
Dengan kebijakan ini, pelaku usaha penyedia fasilitas padel di Jakarta diharapkan mulai melakukan penyesuaian sistem pencatatan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!