Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk 10 Kategori Produk demi Dukung Pertumbuhan Industri

📅 Senin, 30 Jun 2025, 20:20 WIB | Oleh:
Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk 10 Kategori Produk demi Dukung Pertumbuhan Industri Doc: Jakarta Globe

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi mengubah ketentuan impor bagi sepuluh kelompok komoditas dalam rangka paket reformasi regulasi tahap pertama, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses bahan baku industri dan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.

Kelompok komoditas yang mendapat kelonggaran mencakup produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, jenis bahan bakar lainnya, serta bahan kimia tertentu. Daftar tersebut juga meliputi baki makanan, mutiara, sepeda roda dua dan tiga, sakarin serta siklamat, wewangian berbasis alkohol, hingga alas kaki.

Koordinator Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan masukan dari lintas kementerian, asosiasi bisnis, dan pemangku kepentingan terkait.

“Proses revisi dilakukan dengan analisis dampak regulasi dan rapat kerja teknis yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem yang kondusif untuk penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi baru.

“Kami ingin sektor padat karya terus tumbuh agar dapat menahan investasi tetap masuk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Airlangga.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa kelonggaran impor pupuk dan bahan baku plastik akan menekan biaya produksi pabrik.

“Dengan meniadakan sebagian persyaratan lisensi impor, pelaku usaha tidak lagi terbebani tumpang tindih regulasi,” ungkapnya.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menyambut baik langkah ini karena dapat memenuhi permintaan industri akan bahan baku secara lebih cepat.

Ia menyatakan, “Pelaku industri memerlukan akses bahan baku yang mudah agar proses produksi tidak terhambat.”

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini menyesuaikan prosedur izin impor agar sesuai peraturan baru, sehingga proses pelepasan barang menjadi lebih ringkas. Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengawasan kualitas impor untuk memastikan barang yang masuk memenuhi standar nasional.

Pemerintah Provinsi dan pelaku usaha daerah diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mempercepat pengembangan kawasan industri lokal. Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai kebijakan ini dapat menstimulasi pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang tergabung dalam rantai pasok besar.

Meski demikian, para ahli mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar produk dalam negeri tidak tergilas oleh barang impor. Pengamat ekonomi memandang bahwa pelonggaran sepenuhnya pada barang jadi perlu dihindari agar pabrikan lokal tetap memiliki ruang berkembang.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 dalam dua bulan mendatang, pemerintah berharap percepatan investasi dan perluasan lapangan kerja dapat segera terwujud. Langkah ini juga dipandang sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global dan kebutuhan untuk memperkuat ketahanan industri nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Segera Susun Peta Jalan Tek...
Luar Negeri
Iran Memperingatkan agar Ti...
Luar Negeri
AS Siapkan Berbagai Opsi Ji...
Luar Negeri
Kelangkaan Plastik Dorong H...
Nasional
RI Diminta Percepat Relokas...
Luar Negeri
Jepang Percepat Ibu Kota Kedua
Luar Negeri
Macron Menjamu Meloni setel...
Pengenalan Teknologi eVTOL Dinilai Kemenekraf Dapat Dongkrak Pertumbuhan Ekraf di Indonesia

Pengenalan Teknologi eVTOL Dinilai Kemenekraf Dapat Dongkrak Pertumbuhan Ekraf di Indonesia

25 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.