Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Kereta Api pada Tahun Ini

📅 Senin, 30 Jun 2025, 17:37 WIB | Oleh:
KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Kereta Api pada  Tahun Ini Doc: ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta
Ket. Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 lokasi perlintasan liar kereta api sampai dengan Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.

Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/6) mengatakan KAI juga sudah melakukan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang merupakan bagian dari program keselamatan.

Adapun sosialisasi dilakukan salah satunya pada Minggu (29/6) area Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Selama kegiatan berlangsung, petugas KAI membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Mereka juga mengingatkan kepada masyarakat bahwasanya palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu.

Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas seperti tanda berhenti (stop) sebelum melintasi jalur kereta api.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Ixfan mengatakan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan salah satunya pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal," kata Ixfan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.