Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

GKKI Serukan Reformasi Koperasi untuk Selamatkan Jati Diri

📅 Senin, 30 Jun 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
GKKI Serukan Reformasi Koperasi untuk Selamatkan Jati Diri Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Koperasi Indonesia

Jakarta - Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) menyerukan lima tuntutan untuk reformasi koperasi dalam momentum peringatan Tahun Koperasi Internasional 2025 yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang diperingati setiap Sabtu pertama di bulan Juli.

GKKI, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (29/6), menyatakan keprihatinan mendalam atas ancaman terhadap jati diri koperasi di Tanah Air.

Mereka menyoroti mandeknya demokrasi ekonomi, tata kelola koperasi yang banyak melenceng dari prinsip dasar, serta regulasi publik yang kerap tidak partisipatif dan cenderung mengancam kemandirian gerakan koperasi rakyat.

Menanggapi kondisi itu, GKKI menyerukan lima mandat Resolusi Lampung 2025 sebagai peta jalan reformasi.

Pertama, GKKI menuntut pemerintah wajib memastikan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPR No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi dilaksanakan secara menyeluruh. GKKI berpendapat koperasi harus ditempatkan sebagai soko guru ekonomi rakyat, bukan sekadar pelengkap atau alternatif.

Kedua, GKKI menuntut pengakuan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Peran koperasi dalam menjalankan demokrasi ekonomi harus ditopang dan dijadikan arsitektur utama perekonomian bangsa.

Ketiga, GKKI mendesak pembangunan ekosistem ekonomi dan hukum yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi, melalui perlindungan, dukungan, dan penguatan kelembagaan koperasi sejati, serta pembebasan dari beban regulasi yang tidak adil.

Keempat, GKKI meminta pemerintah dan seluruh lembaga negara wajib menghormati kemerdekaan koperasi sebagai gerakan rakyat.

“Tidak boleh ada pemaksaan pembentukan atau pengelolaan koperasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip dan nilai dasarnya,” katanya.

Kelima, GKKI menuntut agar setiap peraturan terkait koperasi harus dibentuk secara partisipatif, memberikan pengakuan, pembedaan dari entitas usaha lain, serta perlindungan terhadap prinsip dan model tata kelola koperasi yang demokratis.

GKKI menegaskan bahwa upaya pembangunan atas nama koperasi tidak boleh merusak sendi-sendi dasar berkoperasi di masyarakat.

“GKKI menegaskan kembali bahwa koperasi adalah gerakan rakyat yang berakar pada prinsip kemandirian, kerja sama, gotong royong, kemerdekaan, demokrasi, keadilan, kesetaraan, solidaritas, dan kemandirian,” demikian pernyataan GKKI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.