Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD 2025 untuk 219 Ribu Penerima, Pastikan Tepat Sasaran Lewat Verifikasi Ketat

📅 Kamis, 26 Jun 2025, 17:00 WIB | Oleh:
DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD 2025 untuk 219 Ribu Penerima, Pastikan Tepat Sasaran Lewat Verifikasi Ketat Doc: Istimewa

JAKARTA - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan bantuan sosial bagi 219.252 penerima manfaat dalam Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2025. Program ini terbagi dalam tiga skema bantuan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang telah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh.

"Seluruh data calon penerima PKD kami padankan dari berbagai sumber. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dicocokkan dengan data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak, serta data penghuni panti sosial. Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran."

Dari total penerima PKD tahun ini, sebanyak 171.010 lansia menerima KLJ, 20.890 penyandang disabilitas mendapatkan KPDJ, dan 27.352 anak usia dini terdaftar sebagai penerima KAJ. Data penerima ini bersumber dari DTKS yang telah ditetapkan dalam tujuh periode sejak Februari 2022 hingga Januari 2025.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk bulan Juni 2025, bansos dicairkan kepada 115.662 penerima KLJ, 14.134 penerima KPDJ, dan 12.405 penerima KAJ.

Guna meningkatkan akurasi penerima bantuan, Dinas Sosial melibatkan sejumlah lembaga terkait dan memanfaatkan teknologi digital dalam proses evaluasi. “Kami melakukan evaluasi melalui pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kepemilikan aset, serta keikutsertaan dalam bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” jelas Iqbal.

Selain itu, Dinas Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) secara berkala mengevaluasi data penerima dengan merujuk pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. Evaluasi juga didasarkan pada hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) tahun 2022 yang mengungkap adanya penerima yang tidak lagi layak masuk dalam DTKS.

Verifikasi dilakukan secara berlapis, termasuk dengan menggunakan Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri serta data Bapenda terkait kepemilikan aset. Calon penerima yang memiliki NJOP di atas Rp1 miliar atau kendaraan pribadi juga dapat dicoret dari daftar.

Warga binaan panti sosial serta penerima bansos dari skema nasional lainnya menjadi bagian dari proses penyaringan. Evaluasi juga mempertimbangkan variabel khas DKI Jakarta, seperti status sebagai ASN, TNI, atau Polri, tidak terpenuhinya indikator kemiskinan, dan penggunaan air minum bermerek dalam galon 18 liter.

“Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” tutup Iqbal dalam keterangannya.

Langkah ketat ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Momentum Perkuat Wisata Dalam Negeri
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.