Respon Aksi Mogol Odol, Ini yang Dilakukan Kemenhub
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 22:38 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA - Menyikapi aksi unjuk rasa dari para pengemudi truk yang berlangsung di beberapa daerah semenjak dilakukannya sosialisasi penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan beserta stakeholders lainnya menggelar diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Selasa (24/6).
Adapun tuntutan hasil aksi demonstrasi para pengemudi di antaranya menyangkut tarif pengangkutan angkutan barang, perlindungan hukum dan jaminan sosial terhadap pengemudi, sanksi dan denda pelanggaran melibatkan pemilik barang dan pemilik kendaraan serta pemberantasan pungli dan premanisme.
"Kami catat dan terima aspirasi para pengemudi angkutan barang. Melalui kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan kita berharap terciptanya tata kelola angkutan logistik yang berkeadilan dan humanis," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat membuka sesi diskusi, Selasa (24/6).
Ia menambahkan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini berangkat dari beberapa kasus kecelakaan fatal yang terjadi yang menimbulkan banyaknya korban jiwa, sebagai contoh kecelakaan di Purworejo. Hal tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia sehingga seluruh kementerian/lembaga perlu bersama-sama berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ini.
Di samping itu, terdapat beberapa dampak lainnya yang ditimbulkan dari adanya kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan seperti kemacetan lalu lintas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan performa dan usia kendaraan itu sendiri serta peningkatan polusi udara dan pemborosan Bahan Bakar Minyak.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Rencana penanganan lebih dimensi dan lebih muatan akan mengedepankan teknologi untuk integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik bahkan hingga pengawasan dan pencatatannya dilakukan secara digital sehingga memudahkan para pemangku kepentingan," imbuh Dirjen Aan.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinasi Infrastruktur dan Kewilayahan, Odo R.M Manuhutu pada kesempatan ini juga mengatakan yang dilakukan pemerintah kini ialah untuk mengedepankan kesejahteraan pengemudi angkutan barang.
"Nantinya bersama dengan Kementerian Perhubungan kita akan mengatur secara adil terkait standardisasi waktu bekerja para pengemudi, standardisasi besarnya upah dan lain sebagainya yang menyejahterakan pengemudi," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya menyampaikan bahwa isu ini bukanlah isu yang baru, tetapi untuk menyelesaikannya harus mempertimbangkan segala sisi baik dari pengusaha hingga pengemudi. Maka melalui kegiatan ini diharapkan aspirasi pengemudi dapat tertampung.
Ia menegaskan dalam menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa hanya di hilir (penindakan) melainkan harus dimulai dari hulu yakni regulasi - regulasi di tiap kementerian/lembaga yang berwenang.
"Kita semua diharapkan menghindari dikotomi antara barang dan keselamatan manusia. Artinya tidak membenturkan kepentingan ekonomi di atas keselamatan nyawa dan kesejahteraan pengemudi. Tidak juga mengkuantifisir nyawa, angkutan logistik harus berorientasi pada aspek keselamatan, keamanan dan keselamatan lalu lintas," paparnya.
Di saat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menuturkan momen sosialisasi penanganan bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan ini merupakan upaya ketertiban berlalu lintas karena baik atau tidaknya suatu bangsa tercermin dari bagaimana cara berlalu lintas.
"Indonesia menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan ini melihat berbagai aspek secara komprehensif seperti aspek ekonomi, aspek logistik, aspek transportasi dan lain sebagainya. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa over dimension berbeda dengan over loading di mana fenomena lebih dimensi termasuk ke dalam kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengusaha maupun karoseri. Sementara lebih muatan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga penangannya pun akan berbeda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!