Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pencairan BSU, Kemnaker Prioritaskan Kehati-hatian

📅 Senin, 23 Jun 2025, 18:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pencairan BSU, Kemnaker Prioritaskan Kehati-hatian Doc: Antara
Ket. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker Aris Wahyudi saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (23/6).

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) yang berlangsung.

“Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker Aris Wahyudi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/6).

“Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” ujarnya menambahkan.

Adapun BSU ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.

Namun, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Akan tetapi, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Nanti Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang akan speech (soal pencairan BSU). Sesuai dengan janji, sesuai dengan proses. Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan,” kata Aris.

Ia pun memastikan Kemnaker sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan atau lembaga terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data calon penerima.

“BPJS sudah divalidasi, sudah dipadankan, sudah diverifikasi, untuk memastikan bahwa calon penerima itu tidak termasuk (yang bukan penerima). Nanti Pak Menteri (umumkan),” ujar Aris.

Sementara itu, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BPOM Segel Gudang Penyimpan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.