Jangan Silau Cuan Cepat! Satgas PASTI Bongkar Modus Baru Penipuan Finansial
📅 Kamis, 19 Jun 2025, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis- Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (bisa dilihat di sini).
- Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
- Memahami terkait aset kripto melalui tautan bukusakuiakd.com.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI, juga telah menerima sebanyak 135.397 laporan penipuan hingga 31 Mei 2025.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun, dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) juga dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email [email protected] atau email [email protected].
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!