Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Silau Cuan Cepat! Satgas PASTI Bongkar Modus Baru Penipuan Finansial

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Silau Cuan Cepat! Satgas PASTI Bongkar Modus Baru Penipuan Finansial Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) ilegal.

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website.

“Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Hudiyanto menyampaikan bahwa secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut:

- Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

- Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

- Kesepian: penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

- Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

- Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

- Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak resmi.

Satgas PASTI mencatat, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming 'passive income' tanpa risiko,” ujar Hudiyanto.

Beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi pada aset kripto antara lain:

- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Sinner Juara Wimbledon, Oba...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

57 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.