Pelarian Tiga WNA Australia Pelaku Penembakan Dua WNA Sesama Asal Australia Berakhir di Singapura
📅 Rabu, 18 Jun 2025, 14:00 WIB | Oleh: SriyonoZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.
Untuk sementara, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!