Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

27 Koperasi Merah Putih di Simeulue Aceh Sudah Berbadan Hukum

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 08:45 WIB | Oleh:
27 Koperasi Merah Putih di Simeulue Aceh Sudah Berbadan Hukum Doc: Pemkab Simeulue
Ket. Pengurus koperasi merah putih menerima akta notaris di Simeulue, Aceh, Kamis (12/6/2025.

SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM menyatakan sebanyak 27 koperasi merah putih di kabupaten kepulauan tersebut sudah berbadan hukum.

"Hingga saat ini, ada sebanyak 27 koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk dan memiliki akta notaris serta berbadan hukum," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Simeulue Aidil di Simeulue, Kamis.

Ia mengatakan ke-27 koperasi desa merah putih tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue. Sedangkan koperasi di desa lainnya masih dalam proses pembuatan akta notaris dan badan hukum.

Aidil menyebutkan ada sebanyak 138 koperasi desa merah putih yang didirikan di Kabupaten Simeulue. Pembentukan koperasi dilakukan di setiap desa yang tersebar di 10 kecamatan.

Menurut dia, proses pembentukan koperasi merah putih di setiap desa telah melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah desa khusus. Dan ini juga sesuai amanat program nasional pembentukan koperasi desa.

Proses pembuatan badan hukum koperasi merah putih, kata Aidil, berjalan dengan baik dan sesuai seperti yang diharapkan. Semua pihak juga menyetujui dan melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi di setiap desa.

"Kami juga terus memberikan pendampingan untuk percepatan pengurusan badan hukum koperasi desa merah putih di Simeulue. Kami mengharapkan seluruh koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk dapat menyelesaikan legalitas badan hukum melalui notaris dalam waktu dekat ini," katanya.

Ia menambahkan keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja di tingkat desa. Selain itu koperasi merah putih ini dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"Setiap koperasi membutuhkan sedikitnya lima pengurus, tiga dewan pengawas, serta sejumlah anggota aktif. Nantinya, saat koperasi mulai beroperasi, banyak tenaga kerja di desa yang terserap. Jumlah ini akan bertambah seiring berkembangnya kegiatan usaha koperasi," kata Aidil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.