Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

27 Koperasi Merah Putih di Simeulue Aceh Sudah Berbadan Hukum

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 08:45 WIB | Oleh:
27 Koperasi Merah Putih di Simeulue Aceh Sudah Berbadan Hukum Doc: Pemkab Simeulue
Ket. Pengurus koperasi merah putih menerima akta notaris di Simeulue, Aceh, Kamis (12/6/2025.

SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM menyatakan sebanyak 27 koperasi merah putih di kabupaten kepulauan tersebut sudah berbadan hukum.

"Hingga saat ini, ada sebanyak 27 koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk dan memiliki akta notaris serta berbadan hukum," kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Simeulue Aidil di Simeulue, Kamis.

Ia mengatakan ke-27 koperasi desa merah putih tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue. Sedangkan koperasi di desa lainnya masih dalam proses pembuatan akta notaris dan badan hukum.

Aidil menyebutkan ada sebanyak 138 koperasi desa merah putih yang didirikan di Kabupaten Simeulue. Pembentukan koperasi dilakukan di setiap desa yang tersebar di 10 kecamatan.

Menurut dia, proses pembentukan koperasi merah putih di setiap desa telah melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah desa khusus. Dan ini juga sesuai amanat program nasional pembentukan koperasi desa.

Proses pembuatan badan hukum koperasi merah putih, kata Aidil, berjalan dengan baik dan sesuai seperti yang diharapkan. Semua pihak juga menyetujui dan melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi di setiap desa.

"Kami juga terus memberikan pendampingan untuk percepatan pengurusan badan hukum koperasi desa merah putih di Simeulue. Kami mengharapkan seluruh koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk dapat menyelesaikan legalitas badan hukum melalui notaris dalam waktu dekat ini," katanya.

Ia menambahkan keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja di tingkat desa. Selain itu koperasi merah putih ini dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"Setiap koperasi membutuhkan sedikitnya lima pengurus, tiga dewan pengawas, serta sejumlah anggota aktif. Nantinya, saat koperasi mulai beroperasi, banyak tenaga kerja di desa yang terserap. Jumlah ini akan bertambah seiring berkembangnya kegiatan usaha koperasi," kata Aidil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

47 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.