Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahasiswa Terlibat Pembunuhan di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 22:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahasiswa Terlibat Pembunuhan di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Doc: ANTARA
Ket. Tim gabungan berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial AM yang terjadi di Jalan Rawasari III Gang 1 RT68 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (12/6/2025).

BANJARMASIN – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel meringkus seorang mahasiswa berinisial AM (25) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarmasin.

"AM diduga sebagai pelaku pembunuhan dan kami ringkus di kawasan Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, saat hendak melarikan diri," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, di Banjarmasin, Kamis (12/6).

Aldy mengatakan penangkapan terhadap pelaku warga Tanjung Keramat Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat itu dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (11/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Sedangkan untuk kejadian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (10/6) malam, sekitar pukul 22.30. WITA, saat pelaku dan korban bertemu di Jalan Rawasari III Gang 1 RT68 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Bukan itu saja, jelas Aldy, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat tiga mata luka tusuk di bagian leher yang diduga dilakukan oleh AM.

Saat ini pelaku AM sudah digiring ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang dengan sengaja atau berencana.

Dari hasil pemeriksaan, motif terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tewas di TKP diketahui karena pelaku AM tidak terima karena sebelumnya seminggu yang lalu terjadi cek cok mulut yang langsung di tusuk oleh pelaku.

Masih belum terima akibat cek cok mulut tersebut, pelaku kembali bertemu dengan Korban yang kebetulan membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban hingga mengakibatkan kematian di tempat.

"Pelaku AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini dan dia telah mengakuinya," tutur Ipda Aldy

Atas kejadian ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
KKP Jaga Kredibilitas Penge...
Megapolitan
Parah, Kualitas Udara Jakar...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.