Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes: Perokok Aktif RI Capai 70 Juta Orang

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 04:15 WIB | Oleh:
Kemenkes: Perokok Aktif RI Capai 70 Juta Orang Doc: Unair.co.id

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti krisis perokok aktif di Indonesia yang mencapai angka 70 juta orang. Termasuk 7,4 persen di antaranya remaja usia 10-18 tahun.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memproyeksikan prevalensi merokok akan meningkat menjadi 37,5 persen pada 2025. Hal ini bisa terjadi apabila tidak dilakukan langkah pecegahan serius.

Direktur Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, situasi ini dapat memperburuk beban kesehatan dan ekonomi nasional. Karenanya, pemerintah pun terus berupaya melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok melalui berbagai inisiatif.

“Meskipun prevalensi merokok secara persentase menurun, jumlah absolut perokok justru meningkat. Terutama pada kelompok usia di atas 15 tahun dan perokok pemula, pengguna rokok elektronik juga meningkat 10 kali lipat pada 2023," kata dia, Rabu (11/6).

Paparan terhadap produk tembakau pada anak juga kian memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh strategi industri seperti iklan, sponsor, rasa menarik, dan harga murah.

"Selain menimbulkan dampak kesehatan, rokok juga menjadi beban ekonomi serius. Yakni biaya pengobatan akibat rokok yang dapat mencapai tiga kali lipat dari pendapatan negara dari cukai tembakau," ujar dia.

Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah terus berupaya melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok melalui berbagai inisiatif. Mulai dari penerapan kawasan tanpa rokok hingga penyediaan layanan konseling berhenti merokok.

Selain itu, Gerakan Berhenti Merokok juga diluncurkan berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan pihak swasta (Kenvue). Ini dalam rangka untuk memperkuat pelindungan terhadap generasi muda.

"Gerakan Berhenti Merokok yang didukung komunitas, masyarakat, dan sektor swasta akan memperkuat pelindungan terhadap generasi muda kita," ucap Nadia.

Gerakan ini bertujuan mendorong perokok untuk berhenti merokok melalui pendekatan berbasis bukti ilmiah. Seperti penggunaan terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy/NRT).

Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Ini memperkuat layanan berhenti merokok, termasuk perluasan akses NRT di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

Targetnya, seluruh puskesmas akan memiliki layanan upaya berhenti merokok (UBM) pada 2029. Serta terintegrasi dengan platform data SATUSEHAT. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
Asosiasi Ojol Tolak Status ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.