Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Publik Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

📅 Rabu, 11 Jun 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Publik Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Doc: antara
Ket. Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) mengatakan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mensesneg dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut empat izin perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.

“Atas nama masyarakat dan senator DPD RI, saya menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi kepada Presiden,” jelasnya di Sorong seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, pencabutan izin pertambangan nikel itu menunjukkan sikap Presiden yang responsif dan cepat mengambil alih persoalan ini dengan memanggil para menteri terkait dalam rapat terbatas.

“Ini satu langkah yang pasti, tepat dan terukur dari seorang presiden. Kita semua mengapresiasi itu. Ini langkah konkret yang ditunggu masyarakat di Papua Barat Daya,” katanya.

Dia pun berharap keputusan pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat harus diterbitkan dalam bentuk tertulis dan kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.

Efek Jera

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengapresiasi ketegasan Presiden mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

Menurut Esther, langkah itu penting untuk memberi efek jera kepada perusahaan lainnya yang merusak alam dengan mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.