Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Publik Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

📅 Rabu, 11 Jun 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Publik Apresiasi Keputusan Presiden Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Doc: antara
Ket. Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) mengatakan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mensesneg dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut empat izin perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.

“Atas nama masyarakat dan senator DPD RI, saya menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi kepada Presiden,” jelasnya di Sorong seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, pencabutan izin pertambangan nikel itu menunjukkan sikap Presiden yang responsif dan cepat mengambil alih persoalan ini dengan memanggil para menteri terkait dalam rapat terbatas.

“Ini satu langkah yang pasti, tepat dan terukur dari seorang presiden. Kita semua mengapresiasi itu. Ini langkah konkret yang ditunggu masyarakat di Papua Barat Daya,” katanya.

Dia pun berharap keputusan pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat harus diterbitkan dalam bentuk tertulis dan kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.

Efek Jera

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengapresiasi ketegasan Presiden mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

Menurut Esther, langkah itu penting untuk memberi efek jera kepada perusahaan lainnya yang merusak alam dengan mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.