Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Persyaratan Umum-Khusus untuk Jadi Guru Sekolah Rakyat

25 Selasa, 10 Jun 2025, 21:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Persyaratan Umum-Khusus untuk Jadi Guru Sekolah Rakyat Persyaratan Umum-Khusus untuk Jadi Guru Sekolah Rakyat Doc: ANTARA
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Robben Rico, ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Sentani.

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan guru Sekolah Rakyat dengan beberapa syarat umum dan khusus guna mempercepat persiapan penyelenggaraan program tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Robben Rico, di Jakarta, pada Selasa (10/6), menerangkan syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun lulusan PPG yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan yang telah mengikuti serangkaian seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Nantinya, kata dia, guru-guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai ASN PPK Jabatan Fungsional (JF) di bawah naungan Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan umum dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat sebagai berikut:

1 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 tahun  dan berusia paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, beberapa persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat sebagai berikut:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Pelatda Cabang Olahraga Petanque Kota Bogor

1.5 jam yang lalu | Winoto Wahyu

Olahraga
Pelatda Cabang Olahraga Pet...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.