Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Resmi! Gaji Naik Mulai Oktober, Tapi Tak Semua ASN Nikmati Kenaikan Upah, Ini Daftar Profesi yang Jadi Prioritas Pemerintah

📅 Minggu, 28 Sep 2025, 16:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Resmi! Gaji Naik Mulai Oktober, Tapi Tak Semua ASN Nikmati Kenaikan Upah, Ini Daftar Profesi yang Jadi Prioritas Pemerintah Doc: ANTARAHO-Humas Pemkab Tangerang
Ket. Ilustrasi- Aparatur Sipil Negara (ASN) berbaris mengikuti kegiatan apel rutin di Puspemkab Tangerang, Banten.

JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) dapat tersenyum lebar jelang akhir tahun ini. Pasalnya, mulai Oktober, gaji mereka resmi naik setelah Presiden Prabowo meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Kenaikan ini bukan cuma berlaku untuk PNS, melainkan juga TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas RKP 2025 yang menempatkan peningkatan kesejahteraan aparatur negara sebagai fokus utama.

Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga motivasi, kinerja, sekaligus daya beli ASN di tengah tantangan ekonomi. Jadi, selain jadi “bonus” bagi ASN, langkah ini juga punya dampak strategis bagi stabilitas ekonomi nasional.

Perpres soal kenaikan gaji ASN ini sudah resmi ditetapkan sejak 30 Juni 2025. Tapi, biar lebih rapi secara administrasi, aturan ini baru efektif jalan mulai Oktober 2025.

Nah, pemerintah juga memastikan kalau pembayaran gaji baru bakal dilakukan lewat sistem rapel. Jadi ASN akan menerima akumulasi kenaikan untuk bulan Oktober dan November sekaligus. Lumayan banget, rasanya kayak dapat “bonus dobel” di akhir tahun.

“Dengan sistem ini, ASN akan menerima gaji yang sudah disesuaikan sekaligus rapel saat pencairan,” demikian bunyi keterangan dari pemerintah.

Namun, tak semua ASN menikmati kenaikan gaji yang sama. Kenaikan gaji diatur berbeda berdasarkan golongan. Informasi yang beredar menyebutkan:

Golongan I dan II naik sekitar 8 persen

Golongan III naik sekitar 10 persen

Golongan IV bisa mencapai 12 persen

Meski demikian, rincian angka final untuk seluruh golongan dan jabatan akan ditetapkan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Tidak semua ASN otomatis mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah menegaskan ada prioritas khusus untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.

Selain itu, skema baru total reward berbasis kinerja juga sedang disiapkan agar kenaikan gaji lebih adil dan mendorong peningkatan produktivitas aparatur negara.

Kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79/2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan ini diimbangi dengan pengendalian fiskal dan inflasi, supaya nilai riil kenaikan gaji tidak tergerus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.