No Viral No Justice untuk Raja Ampat, Setelah Ramai Baru Buru-buru Mencabut Izin
📅 Selasa, 10 Jun 2025, 13:21 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Tak hanya bagi manusia, no viral no justice juga berlaku untuk kawasan, kali ini Raja Ampat. Apa yang terjadi kalau kasus Raja Ampat tidak viral? Hancurlah!
Setelah ramai, pemerintah lalu mencabut izin penambangan nikel beberapa perusahaan, ini berarti memang telah lama terjadi pelanggaran, tapi didiamkan.
Kalau tidak ada pelanggaran, walau diviralkan, tentu tak dicabut izin penambangan. Lalu masih bisa selamatkah Raja Ampat?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Presiden mencabut izin usaha penambangan di Raja Ampat saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).
"Presiden memutuskan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dalam jumpa pers yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel.
Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.
"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).
PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017.
Meski telah memiliki Amdal, Bahlil mengatakan bahwa penghentian operasi tambang hingga verifikasi lapangan.
Greenpeace mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut. Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!