Warga Panik Gara-Gara Peringatan Australia? Dispar Bali Bilang Begini!
📅 Senin, 09 Jun 2025, 22:50 WIB | Oleh: Tim PenulisSelanjutnya pemerintah meminta kerja sama wisatawan untuk mematuhi aturan, terbaru soal Surat Edaran nomor 7 tahun 2025, tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.
Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk Do's and Don'ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Sejauh ini juga Pemprov Bali melihat belum ada dampak peringatan perjalanan Pemerintah Australia terhadap kunjungan wisman dari seluruh dunia maupun Negeri Kangguru itu.
Tahun 2023 dari Januari-Mei jumlah kunjungan total 1.876.975 kunjungan, pada 2024 2.391.860 kunjungan, dan 2025 ini melonjak di angka 2.663.734 kunjungan, masih dengan didominasi kunjungan Australia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!