Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kembali Raih WTP Ke-9 Berturut-turut, Wali Kota Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

📅 Jumat, 06 Jun 2025, 16:57 WIB | Oleh:
Kembali Raih WTP Ke-9 Berturut-turut, Wali Kota Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang Doc: koran jakarta/dok
Ket. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah saat penyerahan Laporan LHP BPK kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman.

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali mencatat prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan daerah. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, Pemkot Semarang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini tertinggi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (5/6).

“Opini WTP ini adalah bukti kerja luar biasa dari seluruh komponen pemerintah. Saya sangat mengapresiasi kinerja dan hasil kerja seluruh unsur pemerintahan. Ini akan membawa semangat lebih untuk melayani agar Semarang semakin hebat,” ujar Agustina.

Wali Kota Agustina menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir, melainkan pijakan untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik di masa depan.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan berintegritas.

Pemkot Semarang, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK untuk perbaikan tata kelola di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK dan menjadikannya sebagai masukan konstruktif untuk penguatan sistem keuangan daerah,” tambah Agustina.

Sementara iu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dalam penyerahan LHP menyampaikan bahwa meskipun opini WTP telah diberikan, masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemkot Semarang.

Di antaranya, pengelolaan database wajib pajak, pertanggungjawaban belanja, pelaksanaan e-purchasing, dan belanja pegawai dan belanja BBM.

Ahmad Luthfi menekankan bahwa seluruh hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Tata Kelola yang Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menyambut baik capaian opini WTP ini dan menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Sinergitas antara pemerintah dengan komponen masyarakat, khususnya legislatif, penting untuk dijaga agar tata kelola pemerintahan terus meningkat,” tegasnya.

Capaian WTP ke-9 secara berturut-turut ini menjadi bukti konsistensi Pemkot Semarang dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.