Kepala Daerah Harus Tegas Tertibkan TPS Liar Jika Ingin Dapat Adipura
📅 Sabtu, 20 Sep 2025, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SERANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, bersikap tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang ilegal di wilayah masing-masing.
"Sekarang tinggal nanti keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," ujarnya dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten di Serang, Sabtu (20/9).
Ia menjelaskan landasan hukum untuk penindakan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan masalah TPS ilegal juga terkait dengan penilaian penghargaan tentang kebersihan kota, Adipura.
Ia memastikan keberadaan TPS ilegal yang tidak terkendali secara otomatis menggugurkan peluang suatu daerah untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setiap kabupaten kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," ujarnya.
Langkah tegas ini, katanya, bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada 2029 sesuai dengan arahan Presiden.
Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi wajib antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam suatu gerakan bersama menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!