Bocoran Istana! Ini Syarat Mutlak Calon Gubernur BI Pilihan Presiden Prabowo
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 01:20 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengungkap kriteria khusus yang wajib dimiliki Gubernur Bank Indonesia yang baru utamanya wajib "merah putih".
"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan tanpa menjelaskan lebih lanjut makna merah putihyang dia sebutkan itu.
Di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis malam, Prasetyo menyampaikan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI definitif ke DPR.
"Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu. Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
"Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.)," sambung Prasetyo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengenai kemungkinan nama Destry Damayanti yang akan diajukan menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan keputusan itu hanya Presiden yang tahu.
"Hanya Beliau yang tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7) mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo menerima surat pengunduran Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) malam.
Pada kesempatan sama, Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dia melanjutkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan secara resmi pemberhentian Perry Warjiyo akan segera diterbitkan.
"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!