Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lapak PKL di Fasilitas Umum Ditertibkan Satpol PP Tanjungpinang

📅 Kamis, 05 Jun 2025, 01:45 WIB | Oleh:
Lapak  PKL di Fasilitas Umum Ditertibkan Satpol PP Tanjungpinang Doc: ANTARA/HO-Satpol PP Tanjungpinang.
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepri, menertibkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai di fasilitas umum, Rabu (4/6).

TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan lapak, gerobak, dan peralatan jualan pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai di fasilitas umum (fasum).

Penertiban dilaksanakan di tiga titik lokasi, yakni Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang Yusri Sabarudin di Tanjungpinang, Rabu.

Yusri menyampaikan berdasarkan hasil pendataan, masih banyak PKL yang tidak memindahkan lapak, tenda, gerobak, maupun kontainer setelah berjualan. Kondisi ini mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.

Sesuai arahan Wali Kota Lis Darmansyah, katanya, PKL diperbolehkan berjualan di fasum, namun seluruh barang dagangan dan alat masak harus disimpan setelah selesai berdagang.

Berdasarkan rekapitulasi, ditemukan sejumlah lapak dan perlengkapan jualan yang telah ditinggalkan dalam keadaan terbengkalai.

Selain itu, juga terdapat spanduk bekas dan barang-barang tidak terpakai yang dipasang di ruang terbuka hijau, sehingga menciptakan kesan semrawut dan mengganggu keindahan kota.

"Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama unsur wilayah melakukan penertiban dan pemasangan stiker larangan pada barang-barang yang ditinggalkan di fasum," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Yusri, petugas menertibkan satu unit gerobak warung kelontong dan satu unit gerobak bubur ayam yang telah lama terbengkalai.

Sebanyak sembilan stiker larangan ditempelkan pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan.

Penataan pun dilakukan terhadap lapak-lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma, dan selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh unsur wilayah bersama ketua RT setempat.

Adapun untuk gerobak warung kelontong di depan Toko Lotus, petugas telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik untuk segera merelokasi dalam batas waktu tiga hari.

Sedangkan untuk lapak-lapak yang telah ditinggalkan, diberikan tenggat waktu dua minggu setelah pemasangan stiker larangan. Gerobak bubur ayam yang ditinggalkan telah diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil penertiban.

"Sementara barang dagangan dan spanduk yang ditemukan di kawasan ruang terbuka hijau Bintan Center juga telah dibersihkan dan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir," ungkap Yusri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

23 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...

DPRD Kota Semarang Dukung MPLS Ramah Memperkuat Karakter

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
DPRD Kota Semarang Dukung M...

Pemprov Maluku Luncurkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.