Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan PMI

📅 Senin, 02 Jun 2025, 19:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan PMI Doc: Kepmen P2MI
Ket. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Tawalla (kiri)

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang diminta.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa.

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Tawalla menjelaskan, ketiga perusahaan telah menyerahkan dokumen dan klarifikasi yang diminta, termasuk daftar pekerja migran dan mitra kerja di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah.

“Permasalahan terhadap sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diselesaikan dengan pengembalian tuntutan senilai Rp195,8 juta,” ujar Dzulfikar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, ketiga P3MI juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Mereka juga menyampaikan tanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.

“Dengan pengakhiran sanksi ini, seluruh layanan P3MI di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali dibuka,” ujarnya.

Meski sanksi administratif telah dicabut, KemenP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tetap berada dalam pengawasan ketat.

“Kementerian tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan usaha dan pelindungan pekerja migran, agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” ucap Dzulfikar.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan sanksi merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan itikad baik, tapi kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran di masa mendatang,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.