Menkop: Sudah 71.262 Kopdes/Kel Terbentuk
📅 Sabtu, 31 Mei 2025, 16:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Kemenkop
JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat jumlah Kopdes/Kel yang terbentuk saat ini per 30 Mei 2025 menembus angka 71.262 unit. Ini berkat kerja sama 18 Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk menuntaskan target 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja seluruh tim dari K/L yang tanpa lelah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia. Pendampingan tersebut dilakukan untuk melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).
Dalam setiap pendampingan, antusiasme masyarakat terhadap program ini begitu besar. Menurutnya tidak kurang dari 200 orang di setiap desa yang terdiri dari beberapa unsur ikut berpartisipasi.
“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Budi Arie mengungkapkan momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Untuk itulah diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya. Hal ini agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," kata Budi Arie.
Dalam proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan. Karena seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi. Termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.
Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!