Empat Desa di Berau Kantongi Akte Notaris Koperasi Merah Putih
📅 Sabtu, 31 Mei 2025, 10:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Tenteram Rahayu mengatakan, saat ini ada empat desa yang telah mengantongi akta notaris Koperasi Merah Putih, sehingga akan dilanjutkan untuk desa/kelurahan lain.
"Per 29 Mei ini, Akte Notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sudah terbit ada empat, yaitu KDMP Merapun, KDMP Sukan Tengah, KDMP Gurimbang dan KDMP Batu Putrih, sedangkan berkas yang sudah proses di notaris ada 12 KDMP," ujar Rahayu dihubungi dari Samarinda, Sabtu.
Ia juga mengatakan, dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, ia menggandeng lintas sektor untuk mewujudkan terbentuknya Koperasi Merah Putih baik untuk desa maupun kelurahan.
Lintas sektor di Berau tersebut adalah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), semua camat dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
OPD terkait itu meliputi Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang), yakni mereka dilibatkan sejak awal mulai dari proses sosialisasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sosialisasi pembentukan KDMP telah dilaksanakan kepada 100 kampung (desa) dan 10 kelurahan sejak tanggal 21 April 2025. Hasilnya kemudian per 29 Mei 2025 telah dilaksanakan musyawarah desa/kelurahan khusus untuk pembentukan KDMP di 97 kampung dan 10 kelurahan," katanya.
Sedangkan tiga kampung lainnya yaitu Long Ayan, Long Ayap, dan Kampung Punan Malinau belum dilaksanakan karena masih terdampak banjir, sehingga pihaknya segara melaksanakan musyawarah desa khusus jika kondisi sudah memungkinkan.
Tenteram Rahayu juga mengatakan bahwa seluruh kampung harus membentuk KDMP, karena semua dokumen terkait pembentukan KDMP menjadi syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap II.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan akte notaris dibebankan kepada APBD setempat melalui Diskoperindag Kabupaten Berau pada pergeseran anggaran 2025, sehingga desa dan kelurahan tidak perlu khawatir tentang berapa biaya yang harus ditanggung.
"Kami memasang target penyelesaian akte notaris paling lambat pada akhir Juni 2025, karena ke depan akan diluncurkan Presiden Prabowo secara serentak bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025," ujar Rahayu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!