Simalungun, 18 Koperasi Meraih Putih sudah memiliki badan hukum
📅 Rabu, 28 Mei 2025, 19:40 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Waristo
Simalungun, Sumut -- Sebanyak 18 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sudah memiliki badan hukum, seiring percepatan yang dilakukan dalam pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan di Raya, Rabu, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 413 desa/kelurahan se-Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 396 desa/kelurahan sudah selesai melakukan musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, dan 18 di antaranya sudah memiliki izin dari Kementerian Hukum (AHU).
Maruli optimistis target pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Simalungun sesuai Instruksi Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, terpenuhi.
"Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Simalungun selesai pada 11 Juli 2025," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anton berharap Koperasi Merah Putih tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam mendukung Simalungun maju.
Sementara Kepala Desa (Pangulu) Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Yuda Muspianto mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih masih dalam proses pencatatan akte notaris.
"Untuk desa/kelurahan se Kecamatan Gunung Maligas pengurusan proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara bersama," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!