Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Motor Curian Dijual di Media Sosial, Tiga Remaja Pelakunya Langsung Dibekuk Polisi

📅 Senin, 26 Mei 2025, 11:05 WIB | Oleh:
Motor Curian Dijual di Media Sosial, Tiga Remaja Pelakunya Langsung Dibekuk Polisi Doc: ANTARA
Ket. Barang bukti berupa motor hasil pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga remaja karena diduga hendak transaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran.

"Dibekuk Minggu (25/5) di Kemayoran. Mereka adalah RAS (18), LH (18) dan RA (22)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5) siang.

Pada saat itu kata Susatyo, korban memarkir???? motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada.

Setelah beberapa waktu kemudian, korban menemukan motornya dijual di media sosial dan langsung berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tim kami yang mendapatkan informasi langsung menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," ujarnya.

Ketiga tersangka merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring.

"Kami menyita tiga unit motor dari kasus tersebut. Sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Olahraga
Tidak Simpel, Liga Putri In...
Advertisement
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.