Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Motor Curian Dijual di Media Sosial, Tiga Remaja Pelakunya Langsung Dibekuk Polisi

📅 Senin, 26 Mei 2025, 11:05 WIB | Oleh:
Motor Curian Dijual di Media Sosial, Tiga Remaja Pelakunya Langsung Dibekuk Polisi Doc: ANTARA
Ket. Barang bukti berupa motor hasil pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga remaja karena diduga hendak transaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran.

"Dibekuk Minggu (25/5) di Kemayoran. Mereka adalah RAS (18), LH (18) dan RA (22)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5) siang.

Pada saat itu kata Susatyo, korban memarkir???? motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada.

Setelah beberapa waktu kemudian, korban menemukan motornya dijual di media sosial dan langsung berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tim kami yang mendapatkan informasi langsung menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," ujarnya.

Ketiga tersangka merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring.

"Kami menyita tiga unit motor dari kasus tersebut. Sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Tingkatkan Riset dan Pembangunan SDM, Unhas Jalin Kerja Sama

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tingkatkan Riset dan Pemban...

Tramtib Wilayah, Tangerang Siaga Antisipasi Gangguan

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tramtib Wilayah, Tangerang ...

Per Juli 2026, Arus Petikemas IPC TPK Tembus 2,17 Juta TEUs

46 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Per Juli 2026, Arus Petikem...
Ekonomi
Berpeluang Menguat Terbatas...
Olahraga
Xavi Hernandez Jadi Pelatih...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Juli Jadi Bulan Terpanas Kedua Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.