Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UMKM Harus Punya HKI: Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha

📅 Minggu, 25 Mei 2025, 08:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMKM Harus Punya HKI: Kunci Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha Doc: Antara Foto
Ket. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kunci penting bagi pelaku UMKM untuk melindungi produk, merek, dan inovasi mereka. Dengan memiliki HKI, UMKM dapat meningkatkan daya saing.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, untuk itu pelaku UMKM harus mempunyai Hak Kekayaan Intelektual sebagai kunci perlindungan dan keberlanjutan usaha.



Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5).

Menurut Reghi, UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.

"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan," ujarnya.

Pihaknya juga senantiasa proaktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM, caranya dengan membuka layanan di 18 wilayah sebagai ruang pertemuan antara regulator dengan pelaku usaha. Ia memberi contoh, di Pontianak, terdapat 1.200 UMKM yang telah difasilitasi untuk pengurusan HKI, sertifikasi halal, NIB, dan layanan hukum.

"Kami menemukan, bahwa setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek diantara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan yang mengatakan HKI bukan hanya bentuk perlindungan terhadap hasil ciptaan atau merek dagang, tetapi juga memberikan posisi tawar dalam persaingan usaha. Dalam dunia usaha, terdapat dua variabel penting, perlindungan hukum dan rekordasi merek.

"Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.

Dengan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65–66 juta pada tahun 2024, mayoritas berada dalam kategori mikro sebanyak 96 persen. Ini menunjukkan bahwa masih banyak yang sangat membutuhkan perlindungan hukum agar tidak kalah dalam kompetisi bisnis.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 telah membuka ruang bagi perlindungan dan kemudahan berusaha, termasuk aspek HKI.

Sementara Ketua Panitia Marisya Icha mengatakan, melalui diskusi panel itu, pelaku UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka.

Kementerian UMKM bahkan memberikan surat rekomendasi kepada pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut, dengan memberikan harga spesial UMKM.

"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” kata Icha.

Menurutnya, akademisi harus bisa menjembatani antara regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

“Begitu pentingnya UMKM sebagai roda penggerak ekonomi kerakyatan. Banyak yang belum menyadari, bahwa di dalam merek ada juga kekayaan intelektual, daya kreativitas yang harus dilindungi,” imbuh Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Jayabaya Maryano, di acara yang sama.

UMKM Indonesia bukan hanya menyerap tenaga kerja terbesar di negara ini, tetapi juga menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi nasional.

Negara, akademisi, dan pelaku usaha harus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap perlindungan HAKI demi ekonomi kerakyatan yang kuat dan berdaya saing.

Diskusi panel menghadirkan narasumber Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Marni Emmy Mustafa, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI R Tarto Sudarsono, dan Konsultan HKI dan Managing Partner Markpedia Nugraha Bratakusumah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

45 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.