Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapper Kid Cudi Bersaksi di Sidang P Diddy Soal Serangan Bom Molotov di Rumahnya

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Rapper Kid Cudi Bersaksi di Sidang P Diddy Soal Serangan Bom Molotov di Rumahnya  Doc: Express
Ket. Rapper Kid Cudi.

JAKARTA - Rapper Kid Cudi menjadi saksi dalam persidangan Sean "Diddy" Combs. Ia menuduh maestro rap itu mengancamnya dan berada di balik serangan bom molotov yang merusak Porsche miliknya.

BBC melaporkan, Cudi, yang bernama resmi Scott Mescudi, bersaksi selama sekitar dua jam pada hari Kamis (22/5), menjawab pertanyaan tentang hubungannya dengan mantan pacar Combs, Cassie Ventura, yang bersaksi minggu lalu.

Di pengadilan, Cudi mengatakan yakin Combs terlibat dalam pembobolan rumahnya. Namun kemudian, pengacara Combs menekankan tidak ada bukti keterlibatan Combs dengan keduanya.

Mescudi merupakan salah satu dari beberapa orang yang memberikan kesaksian pada hari Kamis saat minggu ketiga persidangan berakhir sebelum akhir pekan panjang Memorial Day.

Combs terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan pemerasan, perdagangan seks, dan pengiriman untuk terlibat dalam prostitusi. Ia membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak bersalah.

Rapper tersebut secara terpisah membantah tuduhan dalam serangkaian gugatan perdata yang menggemakan beberapa klaim yang dibuat dalam kasus pidananya.

Mescudi mengatakan kepada pengadilan bahwa ia dan Ventura berpacaran selama beberapa bulan pada tahun 2011 setelah Combs memintanya untuk merekam musik bersamanya. Mescudi bersaksi tentang serangkaian insiden yang melibatkan Combs.

Yang pertama terjadi pada bulan Desember 2011, ketika Mescudi mengatakan mendapat telepon panik dari Ventura, yang mengatakan Combs mengetahui bahwa mereka berdua sedang berkencan.

Mescudi bersaksi, ia membawa Ventura ke sebuah hotel demi keselamatan, lalu mendapat telepon dari seorang teman, yang mengatakan bahwa Combs dan orang lain berada di dalam rumah Mescudi di Los Angeles.

Mescudi mengatakan kepada pengadilan bahwa ia segera masuk ke mobilnya dan melaju menuju rumahnya, sambil menelepon Combs di jalan.

Combs menjawab telepon, dia bersaksi.

"(Sumpah serapah) apakah kamu ada di rumahku?" Mescudi mengingat pertanyaannya kepada Combs.

Ia menduga Combs mengatakan kepadanya bahwa ia ingin berbicara dan menjawab, "Saya di sini menunggu Anda."

Mescudi mengatakan dia tiba di rumahnya dan mendapati kamera keamanannya (CCTV) menghadap ke arah yang salah dan kado Natal yang belum dibuka untuk keluarganya digeledah. Anjingnya juga terkunci di kamar mandi dan bersikap "gelisah dan gelisah".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

55 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.