Dua Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka, Meutya Hafid Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
📅 Jumat, 23 Mei 2025, 10:10 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Kemkomdigi RI
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmennya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/5).
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah pihak Kejaksaan menetapkan lima tersangka kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Komdigi ingin memastikan semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!