Perangi TPPO dan Kejahatan Siber, Indonesia-Kamboja Tingkatkan Kerja Sama
📅 Rabu, 21 Mei 2025, 01:00 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupMenurut Resza, JH berperan sebagai marketing atau promotor situs judi daring dengan bertugas menyebarluaskan informasi mengenai situs tersebut melalui media sosial serta memantau perkembangan dan aktivitas situs.
“Saat bekerja di Kamboja, JH juga tercatat sebagai supervisor telemarketing di perusahaan penyedia layanan judi daring. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, ia melanjutkan aktivitasnya secara daring,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa JH memperoleh keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan dari hasil promosi dan aktivitas para pemain judi yang melakukan deposit di situs tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan untuk tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai wadah penyimpanan dana deposit para pemain judi daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polisi juga berhasil menyita sejumlah buku tabungan dari berbagai bank sebagai barang bukti saat penangkapan.
“Tersangka A bertugas membuat rekening-rekening atas nama dirinya maupun orang lain yang digunakan untuk menampung uang deposit. Ia mendapatkan imbalan sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat dan diserahkan,” kata Resza.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!