Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan, IHII: Ini Tidak Adil bagi Buruh

📅 Rabu, 21 Mei 2025, 14:02 WIB | Oleh:
Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan, IHII: Ini Tidak Adil bagi Buruh Doc: antara foto
Ket. Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip

JAKARTA - Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip menilai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi buruh yang selama ini mendapat layanan lebih baik.

IHII merupakan lembaga yang aktif dalam kajian kebijakan ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya yang berdampak terhadap hak-hak pekerja.

“Kalangan buruh yang selama ini berada di kelas 1 dan 2 akan mengalami downgrade. Ini jelas bukan arah perbaikan layanan,” kata Saepul seusai mengadakan diskusi tertutup bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Koordinator Forum Jamsos guna membahas KRIS BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (21/5).

Menurut dia, jika pemerintah berniat meningkatkan mutu layanan kesehatan, seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki fasilitas yang belum layak, bukan menyeragamkan semua kelas.

Kebijakan KRIS dinilai berisiko memunculkan ketidakpuasan peserta, karena akan menghapus pilihan layanan berdasarkan kelas yang selama ini menjadi dasar sistem iuran BPJS. “Buruh merasa tidak adil. Kalau iuran yang dibayarkan berbeda, seharusnya layanan pun mencerminkan hal itu. Jangan disamaratakan lalu menurunkan kualitas yang sudah baik,” ujarnya.

Saepul menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai KRIS masih berlangsung di sejumlah kelompok kerja (pokja) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Namun, pihaknya mendesak agar sebelum 1 Juli 2025, pemerintah sudah menetapkan keputusan tegas untuk tidak menerapkan KRIS demi menghindari keresahan publik.

“Kalau dipaksakan, kami siap turun ke lapangan. Kami punya cara-cara konstitusional yang bisa digunakan untuk menyuarakan penolakan,” katanya.

Pelaksanaan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59/ 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS adalah sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam untuk dikaji ulang, terutama dari kelompok pekerja.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono sebelumnya menyatakan telah menerima aspirasi penolakan dari Forum Jamsos tersebut, dan juga dalam waktu segera akan membahasnya secara rinci bersama pemerintah hingga mendapatkan hasil yang utuh, juga berkeadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Megapolitan
Pendapatan Lokal Bekasi Dic...
Advertisement
Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.