Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perusakan Nisan di Yogyakarta Tak Bermotif SARA, Pelaku Remaja Jalani Diversi

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 20:25 WIB | Oleh:
Perusakan Nisan di Yogyakarta Tak Bermotif SARA, Pelaku Remaja Jalani Diversi Doc: Eko SP

YOGYAKARTA – Kepolisian memastikan tidak terdapat unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus perusakan sejumlah nisan makam yang terjadi di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial ANFS, pelajar SMP, yang kini menjalani proses hukum dengan pendekatan perlindungan anak.

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, menegaskan bahwa perbuatan ANFS murni tindakan individual tanpa dorongan kebencian terhadap kelompok tertentu. “Tidak ada indikasi motif intoleransi atau keterlibatan kelompok tertentu. Pelaku bertindak sendiri dan tidak terafiliasi dengan organisasi apapun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/5).

ANFS mengaku merusak nisan di tiga lokasi, yakni TPU Baluwarti (Kotagede), TPU Ngentak (Banguntapan), dan pemakaman di Gedongkuning. Ia dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dengan ancaman hukuman hingga satu tahun empat bulan penjara. Aksi dilakukan menggunakan tangan kosong dan batu besar untuk menghancurkan nisan berbahan keramik.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan, meski belum diperoleh hasil pemeriksaan psikologis secara resmi. Kakaknya diketahui memiliki riwayat gangguan serupa dan menjalani pengobatan jalan. “Pelaku sering tidur di luar rumah dan berkeliaran malam hari. Ia tinggal bersama ibu dan dua saudara lainnya setelah ayahnya meninggal dunia,” kata Basungkawa.

Saat ini, pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta untuk menjalani asesmen lanjutan. Penyelidikan terus dilakukan guna mendalami motif sesungguhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyatakan penanganan kasus dilakukan melalui jalur restoratif, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi mengajukan proses diversi mengingat ancaman hukuman termasuk kategori ringan.

“Diversi melibatkan keluarga, korban, dan tokoh masyarakat. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan relasi sosial,” jelas Jeffry.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, terutama yang bernuansa SARA. Selain itu, masyarakat diminta aktif mengawasi aktivitas anak dan remaja di lingkungan sekitar guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.