Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas Perempuan Terima Laporan 56 Kekerasan terhadap PRT Selama 2024

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 22:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas Perempuan Terima Laporan 56 Kekerasan terhadap PRT Selama 2024 Doc: ANTARA
Ket. Paparan yang disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Komnas HAM dan Ketua Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada sebanyak 56 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga selama 2024.

"Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan 2024, data pelaporan menunjukkan terdapat 56 kasus kekerasan terhadap PRT di tempat kerja. Ini mereka yang melapor ke Komnas Perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Ketua Komnas HAM dan Ketua Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5).

Pihaknya meyakini angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang sebenarnya terjadi jauh lebih besar dari kasus yang dilaporkan.

Maria Ulfah Anshor mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) adalah suatu kemendesakan karena belum adanya payung hukum yang melindungi keberadaan PRT.

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur tentang hubungan kerja atau pekerja formal sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakui dan melindungi pekerja informal seperti PRT. Sehingga perlindungan PRT harus diatur tersendiri melalui undang-undang khusus mengingat adanya perbedaan karakteristik kerja sebagai pekerja informal," kata dia.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Badan Legislasi DPR menargetkan RUU PPRT bisa selesai dalam empat bulan.

"Sesuai yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa tiga hingga empat bulan ini harus selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Skg seolah makin di cekik nya para ojol ...
    Bohong semua tuh 8% tai palat betul yg ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Gempa Dahsyat M7,7 di Flores NTT Memicu Evakuasi Massal

Gempa Dahsyat M7,7 di Flores NTT Memicu Evakuasi Massal

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.