Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua WHO Desak Negara-negara Adopsi Perjanjian Pandemi

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 05:30 WIB | Oleh:
Ketua WHO Desak Negara-negara Adopsi Perjanjian Pandemi Doc: AFP/Fabrice Coffrini
Ket. Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia, Tedros Adhanom Ghebreyesus, terlihat di layar saat menyampaikan laporannya di hadapan para delegasi selama Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa, Swiss, pada Senin (19/5)

JENEWA - Ketua Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (19/5) mendesak negara-negara untuk mengadopsi Perjanjian Pandemi pekan ini, yang bertujuan untuk mencegah terulangnya krisis Covid-19.

Serruan itu dilontarkan saat negara-negara anggota WHO mengadakan pertemuan Majelis Kesehatan Dunia tahunan, suatu pertemuan badan pembuat keputusan badan kesehatan PBB.

"Pada pertemuan ini, negara-negara anggota akan mempertimbangkan, dan mudah-mudahan mengadopsi, Perjanjian Pandemi WHO," kata ketua WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pidato pembukaannya pada pertemuan di Jenewa.

"Ini benar-benar momen bersejarah," imbuh dia.

Setelah lebih dari tiga tahun negosiasi, teks perjanjian diselesaikan secara konsensus bulan lalu.

Amerika Serikat (AS) menarik diri dari perundingan tersebut, menyusul keputusan Presiden AS, Donald Trump, untuk memulai proses penarikan diri negara itu selama satu tahun untuk meninggalkan WHO.

"Bahkan di tengah krisis, dan menghadapi pertentangan yang signifikan, Anda bekerja tanpa lelah, Anda tidak pernah menyerah, dan Anda mencapai tujuan Anda," kata Tedros. “Konsensus yang diperjuangkan dengan keras memicu kegembiraan, kemenangan, kelegaan, kelelahan. Oleh karenanya saya menantikan persetujuan Anda " imbuh dia.

Kesepakatan tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi diharapkan akan diadopsi oleh majelis pada Selasa (20/5). Tujuannya adalah untuk mendeteksi dan memerangi pandemi dengan lebih baik dengan berfokus pada koordinasi dan pengawasan internasional yang lebih besar, serta akses yang lebih adil terhadap vaksin dan perawatan.

Negosiasi tersebut menjadi tegang di tengah ketidaksepakatan antara negara kaya dan negara berkembang, yang terakhir merasa terputus dari akses terhadap vaksin selama pandemi Covid-19.

Perjanjian tersebut menghadapi pertentangan dari mereka yang menganggapnya akan melanggar kedaulatan negara.

Negara-negara memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk membahas rincian mekanisme Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS) perjanjian tersebut. Mekanisme PABS ini untuk menangani pembagian akses ke patogen dengan potensi pandemi, dan pembagian manfaat yang diperoleh darinya: vaksin, tes, dan perawatan.

Setelah sistem PABS dirampungkan, perjanjian tersebut dapat diratifikasi. Enam puluh ratifikasi diperlukan agar perjanjian tersebut dapat berlaku. ils/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
BPOM Segel Gudang Penyimpan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.