Orang Balik: Identitas Asli yang Terpinggirkan di Sepaku, Jantung IKN
📅 Jumat, 16 Mei 2025, 07:55 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah berupaya melestarikan adat istiadat lokal dengan membuat payung hukum, berupa Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Regulasi tersebut berisi mengenai pelestarian dan perlindungan adat serta budaya lokal.
Dengan adanya payung hukum itu, maka Suku Balik tidak perlu khawatir tergusur dari wilayah adat atau tempat tinggal dengan keberadaan IKN tersebut. Orang Balik memang tidak ingin tercabut dari sejarah dan identitas Suku Balik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!