DPRD dan Pemprov Jatim Siapkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik
📅 Kamis, 15 Mei 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya memperkuat payung hukum transparansi di wilayah tersebut.
"Perlu diperkuat supaya semakin punya pijakan yang bisa disepakati bersama, yaitu dengan peraturan daerah," kata Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dalam peringatan Hari Ulang Tahun Komisi Informasi (KI) Jawa Timur di Kantor KI Jatim, Kamis (15/5).
Menurutnya saat ini regulasi terkait keterbukaan informasi di Jawa Timur masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan pada 2018, oleh karena itu, diperlukan regulasi berbentuk peraturan daerah agar lebih mengikat dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Musyafak menambahkan, inisiasi Raperda bisa berasal dari usulan Pemprov Jatim selaku eksekutif atau DPRD sebagai lembaga legislatif.
"Sehingga, nanti eksekutif bisa mengusulkan atau bisa inisiatif dewan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penyusunan Raperda keterbukaan informasi penting untuk menjaga dan meningkatkan capaian Jawa Timur, yang saat ini menempati peringkat kedua secara nasional dalam hal keterbukaan informasi publik.
"Jawa Timur ini provinsi besar yang bisa jadi contoh nasional. Maka, tren ini perlu terus ditingkatkan," ujar Musyafak.
Senada dengan hal tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Benny Sampirwanto, menyatakan Pemprov Jatim mendukung rencana tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, ia menyerahkan proses teknis pengusulan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim.
"Apakah akan menjadi inisiatif dewan atau usulan dari Pemprov, nanti akan dibahas lebih lanjut," kata Benny.
Rencana penyusunan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!