Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

56 Juta UMKM Memerlukan Bimbingan Berkelanjutan

📅 Rabu, 14 Mei 2025, 15:40 WIB | Oleh:
56 Juta UMKM Memerlukan Bimbingan Berkelanjutan Doc: ist
Ket. UMKM

JAKARTA – Agara dapat terus menjalankan usahanya tanpa melakukan pelanggaran administratif, 56 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu pembinaan berkelanjutan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, pembinaan ini menjadi komitmen pemerintah hadir bagi pelaku UMKM. “Ini terkhusus usaha mikro yang menjadi mayoritas penopang ekonomi masyarakat," kata Maman dalam persidangan perkara Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Pembinaan dimaksud Maman termasuk label kedaluwarsa pada setiap produk pangan yang dijual. Jika kemudian ada temuan pelanggaran berkaitan label kedaluwarsa, maka bagi pelaku usaha tidak serta merta diberikan sanksi pidana.

Namun, bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut. Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif seperti penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir.

Meski begitu, Maman menyatakan untuk pangan risiko rendah penerapan sanksi pidana dikecualikan. Dengan demikian, tetap mengedepankan restoratif untuk ruang pembinaan tanpa langsung dikenakan pidana.

"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini, namun penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu dipertimbangkan kembali," ucapnya.

Dengan nada penuh emosional sembari meneteskan air mata, Maman pun menyatakan dengan tegas bertanggung jawab atas perkara Mama Khas Banjar.

Pembinaan UMKM, menurut dia, adalah tanggung jawabnya termasuk soal label kedaluwarsa yang kini menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang menjadi terdakwa.

Maman hadir di persidangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...

El Clasico Jadi Laga Superman Kontra Batman

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
El Clasico Jadi Laga Superm...

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
Megapolitan
Dinkes: Ratusan Warga "Serp...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.